Masyarakat Sumatera Selatan diminta untuk memanfaatkan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). (Ilustrasi pajak kendaraan/Antara)

Tak hanya PKB, pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan PKB, begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," katanya.

Dia melanjutkan, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network