Oknum anggota DPRD Palembang divonis empat bulan penjara kasus pemukulan perempuan di SPBU. (Foto: Ist)
Dede Febriansyah

PALEMBANG, iNews.id - Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang nonaktif divonis empat bulan penjara dalam kasus pemukulan terhadap perempuan di SPBU. Kasus pemukulan ini viral setelah rekamannya diunggah di media sosial dan mendapatkan perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun. 

"Mengadili dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua.

Sebagai pertimbangan majelis hakim hal-hal yang meringankan, terdakwa Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. 

Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut. Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman empat bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini. "Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujarnya.

Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis empat bulan, Supendi menjelaskan, kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani. "Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama tujuh bulan penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT