Warga Palembang dizinkan gelar pesta pernikahan selam Natal dan Tahun baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Bagi masyarakat yang akan menggelar acara pesta pernikahan dan acara lainnya silakan saja dengan mematuhi aturan sesuai PPKM level 3," katanya

Untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat menerapkan PPKM level 3, pihaknya berupaya menyosialisasikan aturan sesuai instruksi Mendagri itu.

"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network