Warga Palembang dizinkan gelar pesta pernikahan selam Natal dan Tahun baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mengizinkan acara pesta pernikahan saat penerapan PPKM level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan syarat, pemilik hajat dapat memastikan acara pernikahan dan sejenisnya itu mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes). 

"Acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh saat PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan Covid-19 secara ketat," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Jumat (3/12/2021).

Menurut dia, penerapan PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tetapi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 pada momentum libur panjang hari besar keagamaan akhir tahun itu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network