PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel melayangkan pemanggilan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya. Oknum dosen ini disebutkan pria berinsial A dengan usia 35 tahun.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, sebelum memanggil terlapor, pihaknya sudah memintai keterangan saksi lain terlebih dulu yakni adik tingkat korban dan juga seorang tukang ojek yang mengantar korban usai kejadian.
"Terlapor yakni oknum dosen berinisial A (34) hari ini dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Masnoni, Jumat (3/12/2021).
Dijelaskan Masnoni, dari hasil olah TKP di ruang laboratorium FKIP Sejarah Kampus Unsri Indralaya, Rabu (2/12/2021), terungkap bahwa korban mengalami pelecehan secara fisik.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait