Unjuk rasa di depan salah satu tempat hiburan malam di OKU. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Tiga tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten OKU ditutup paksa massa yang berunjuk rasa, Rabu (18/8/2021). Pendemo kesal, karena selain dugaan melanggar PPKM level 3, oknum pengelola tempat karaoke mengintimidasi wartawan yang bertugas. 

Pendemo yang tergabung dalam Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU serta sejumlah organisasi wartawan, usai menyegel tiga tempat hiburan malam tersebut langsung ke Pemkab OKU. Mereka meminta bupati dan Satgas Covid-19 bertindak tegas terhadap pelanggaran oleh tempat hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera itu. 

"Ada empat tuntutan. Pertama meminta Satgas mengambil tindakan tegas memberikan sanksi kepada pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar PPKM. Kedua, meminta dicabut izin usaha. Ketiga meminta Pemkab OKU dan Satgas Covid-19 melaksanakan aturan yang telah disepakati, jika tidak mampu dipersilakan mundur," ujar Koordinator Aksi, Josi Robert. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network