PPK Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pembebasan lahan untuk jalan akses Jembatan Musi VI Palembang yang awalnya ditargetkan rampung pada tahun 2021 terpaksa molor karena adanya penolakan warga. Dari 21 persil yang dibutuhkan, terdapat dua persil masih belum menemui kesepakatan.

PPK Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan mengatakan, terdapat dua bidang tanah yang belum dibebaskan karena kedua pemilik menginginkan harga ganti rugi jauh di atas yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Proses negosiasi telah berjalan lama namun belum menemui kesepakatan. Pemerintah daerah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dengan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan KJPP.

"Kalau tidak ada kata sepakat jalan maka langkah terakhir yang mungkin akan ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni putusan pengadilan atau konsinyasi," ujar Aria, Kamis (6/1/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network