PALEMBANG, iNews.id - Beredar di media sosial daftar pelanggaran dan besaran denda yang dikenakan kepada pengemudi yang terbukti terpantau di kamera E-Tilang melanggar lalu lintas. Daftar berupa foto beredar setelah ETLE resmi ditetapkan di Palembang.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, bahwa pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait