Pria pemerkosa anak tiri yang masih berusia sembilan tahun. (Foto: Ist)

OGAN ILIR, iNews.id - Warga Dusun III Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel gempar. Seorang pria, Umar (62) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun sebanyak 10 kali.

Kapolres Ogan Ilir Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan terungkapnya kasus yang dialami korban NA setelah ibunya melapor ke Polres Ogan Ilir dengan LP / B-230 / X / 2021 / SPKT Polres OI, tanggal 10 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal peristiwa ini terungkap pada Sabtu (9/10/2021) malam. Saat itu korban sedang berada di rumah pamannya dan mengatakan bahwa orang menikah itu berhubungan badan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network