Kordes Paslon 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muratara, Rabu (9/12/2020) dinihari. (Foto: SINDOnews/Era NW)

Dari bukti tangkap tangan itu, lanjut ia, bersama simpatisan paslon 02 dan 03 berkoordinasi ke pemerintah desa lalu melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, membenarkan adanya laporan tangkap tangan Kordes 01 Desa Karang Anyar dugaan politik uang dari simpatisan 02. Atas laporan itu, kata Munawir, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dan pelapor.

"Iya benar kami sudah menerima laporan dari simpatisan paslon 02, dan atas laporan itu saksi sudah kami mintai keterangan," katanya. 

Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan. "Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan," kata Munawir.

Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.

"Apa yang sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network