MURATARA, iNews.id- Dugaan politik uang terjadi di Pilkada 2020 Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel). Seorang koordinator desa (Kordes) salah satu paslon tertangkap tangan sedang membagikan uang.
Kordes berinisial SW tertangkap tangan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (9/13/2020) dini hari. SW tertangkap tangan dan dilaporkan ke Bawaslu oleh RB (27) simpatisan paslon 2.
"Dini hari ini kami ke Bawaslu untuk melaporkan Kordes 01 Desa Karang Anyar, karena tertangkap tangan diduga sedang melakukan politik uang," kata RB, Rabu (9/12/2020).
RB menjelaskan, dugaan terjadinya politik uang itu karena pihaknya berhasil mengamankan C undangan dan beberapa uang pecahan Rp100.000 dari tangan SW.
Dia menuturkan aksi tangkap tangan itu terjadi saat dia sedang patroli di Desa Karang Anyar melihat keramaian di depan rumah Kordes paslon 01, SW.
Karena melihat hal itu, dia berinisiatif mendekat dan mendapati SW sedang membawa kantong kantong berisi C undangan.
"Kantong itu segera saya rebut dan benar saja ada sebanyak 28 C undangan dan tiga lembar uang pecahan seratus ribu rupiah," katanya.
Dari bukti tangkap tangan itu, lanjut ia, bersama simpatisan paslon 02 dan 03 berkoordinasi ke pemerintah desa lalu melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, membenarkan adanya laporan tangkap tangan Kordes 01 Desa Karang Anyar dugaan politik uang dari simpatisan 02. Atas laporan itu, kata Munawir, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dan pelapor.
"Iya benar kami sudah menerima laporan dari simpatisan paslon 02, dan atas laporan itu saksi sudah kami mintai keterangan," katanya.
Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan. "Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan," kata Munawir.
Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.
"Apa yang sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait