Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan kepada penjual produk kedaluwarsa.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya berupaya melakukan inspeksi mendadak secara rutin bersama tim BPOM untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman kedaluwarsa serta mengandung bahan kimia berbahaya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait