Warga OKU Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Pakai Masker (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sanksi disiplin bagi seluruh warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini diberikan untul memutus penyebaran Covid-19.

"Sanksi disiplin ini akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tak mencuci tangan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Amzar Kristofa di Baturaja, Selasa (1/9/2020).

Amzar melanjutkan, sanksi disiplin ini baru akan diterapkan Pemkab OKU setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut Amzar, saat ini Pemkab OKU sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Perbubnya sudah dibuat dan akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU," katanya.

Amzar berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga harus diantisipasi penyebarannya sejak dini," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network