Warga demo minta oknum guru terdakwa kasus pemerkosaan siswi SD di Muba dihukum berat. (Foto: Dede F)

"Saat ini, pelaku sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. Insya Allah, kami akan memberikan putusan hukuman semaksimal mungkin bagi guru yang melakukan pemerkosaan terhadap muridnya sendiri ini. Percayakan kepada kami untuk proses perkara ini," ujar Gerry. 

Diketahui, kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus conten creator asal Muba tersebut terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Pelaku yang merupakan oknum guru di salah satu SD Negeri Kota Sekayu tersebut tega melakukan pelecehan seksual dan memperkosa muridnya sebanyak tujuh kali.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat seperti di ruang UKS, ruang kepala sekolah, dan rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network