Menurut dia, penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.
Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun dengan adanya kebijakan tersebut tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar itu.
Untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD atau bisa meminta petugas datang ke tempat usahanya.
"Piutang pajak tersebut diharapkan bisa tertagih semuanya melalui kebijakan penghapusan denda sehingga bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik serta pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," ujar Herly.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait