Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

Lebih mengenaskan lagi kata Amal, saat sistem penjatuhan hukuman mati, sidang tidak dilakukan dengan tatap muka langsung. Alih-alih protocol kesehayan, pengadilan menggunakan media zoom meeting sebagai media sidang untuk memutus hukuman mati.

"Lucunya lagi hukuman mati dijatuhkan via teleconference jadi via zoom call sidangnya. Kemudian nyawa dia disudahi via zoom kan sedih. Kita ghosting via chat aja sakit hati apalagi hidup kita disudahi via video call, sagat tidak etis," katanya.

Persitiwa putusan vonis mati juga terjadi di Singapura, namun peristiwa tersebut dikecam publik. Namun diindinesia Hal itu bahkan Tak mendapatkan sorotan publik.

Di Singapura ada protest juga hukuman mati yang dijatuhkan via zoom call gitu dan banyak yang protes. Jadi sangat disayangkan lagi pandemi (jumlah vonis mati) tetap berjalan bahkan angkanya lebih tinggi," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network