Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Di tengah pandemi Covid-19 ternyata jumlah vonis hukuman mati di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan waktu, tertinggi pada Maret hingga Juni 2020, saat puncak Covid-19.

Vonis ini diberikan tanpa pertemuan muka langsung, malainkan menggunakan media zoom meeting. Hal itu dikatakan Peneliti Impesial Amalia Sari dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021). Dia menyebut di saat upaya penyelamatan nyawa di tengah pandemi Covid-19, jumlah masyarakat yang divonis mati pengadilan malah mengalami peningkatan.

"Situasi Covid saat ini tidak menghalangi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati. Kalau dilihat waktunya tertinggi itu malah Maret, April, Mei, Juni malah puncak puncaknya Covid, ini pas PSBB pertama. Ini bertentangan di satu sisi kita menyelamatkan nyawa tapi di sisi lain kita memvonis orang hukuman mati," kata Amalia.

Lebih mengenaskan lagi kata Amal, saat sistem penjatuhan hukuman mati, sidang tidak dilakukan dengan tatap muka langsung. Alih-alih protocol kesehayan, pengadilan menggunakan media zoom meeting sebagai media sidang untuk memutus hukuman mati.

"Lucunya lagi hukuman mati dijatuhkan via teleconference jadi via zoom call sidangnya. Kemudian nyawa dia disudahi via zoom kan sedih. Kita ghosting via chat aja sakit hati apalagi hidup kita disudahi via video call, sagat tidak etis," katanya.

Persitiwa putusan vonis mati juga terjadi di Singapura, namun peristiwa tersebut dikecam publik. Namun diindinesia Hal itu bahkan Tak mendapatkan sorotan publik.

Di Singapura ada protest juga hukuman mati yang dijatuhkan via zoom call gitu dan banyak yang protes. Jadi sangat disayangkan lagi pandemi (jumlah vonis mati) tetap berjalan bahkan angkanya lebih tinggi," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network