Personsel Satpol PP Palembang melakukan penertiban anjal dan pengemis. (Foto: Ist)

Sedangkan terhadap anak jalanan dan pengemis dewasa yang telah terjaring, pihaknya melakukan pendataan dan mengenakan sanksi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. "Untuk yang berasal dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal," katanya. 

Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya menambahkan, penertiban terhadap anak jalanan, pengemis dan gelandangan akan terus dilakukan termasuk untuk memburu koordinatornya. "Semua yang terjaring razia kami tindak tegas," katanya lagi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network