Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan korban penganiayaan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Suryani (46) penganiaya bocah yang viral ditahan di sel Polrestabes Palembang dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Sedangkan korban TK (8) dititipkan di panti asuhan.

Suryani (46), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap karena melakukan penyiksaan dan eksploitasi terhadap cucu sendiri yakni TK (8). Korban dipaksa mengemis di lampu merah RS Charitas.

"Pelaku (Suryani) dan korban (TK) merupakan keluarga, yakni pelaku merupakan nenek kandung korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (29/4/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network