Selain menjadi korban penganiayaan, sambung Tri, korban juga dieksploitasi untuk menjadi pengemis. Setiap hari korban dipaksa menghasilkan uang Rp35.000.
"Jika setoran kurang maka korban akan dipukul oleh pelaku, seperti yang dalam video," katanya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yang juga mengatur persoalan eksploitasi anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait