Sejumlah anggota TNI menyelamatkan penjambret dari amukan massa di Palembang. (Foto: Guntur)

Sementara itu korban jambret, Fatur (26), sesaat sebelum kejadian dirinya tengah menunggu teman perempuannya yang sedang berobat, tiba - tiba datang pelaku bermotor dengan mengenakan jaket ojek online langsung merampas handphone. "Tiba-tiba saja pelaku datang dan merampas handphone dari tangan dan saya langsung menarik besik yang ada di belakang motor pelaku dan pelaku terjatuh dan warga membantu," katanya. 

Selain babak belur dan muka berdarah, Cecep dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network