MUSI BANYUASIN, iNews.id - Seorang bocah perempuan berinisial Z (10) di Musi Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, HO. Pelaku leluasa memperkosa korban yang masih di bawah umurnya di rumah karena ibu korban telah pergi menikah lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Pelaku ditangkap setelah korban yang sudah tidak tahan, menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandung yang telah bersuami lagi.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali di rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban. Tersangka mengaku telah melakukannya (cabul) sebanyak tiga kali di rumah tersebut," ujar Ali Selasa, (22/6/2021).
Dijelaskan Ali, tersangka HO tega mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban. Ditambah lagi di rumah tersebut hanya ditinggali oleh mereka berdua, karena ibu korban telah menikah lagi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait