Atas kejadian tersebut AK mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian punggung dan bagian dalam lengan sebelah kiri, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Perkelahian dipicu hubungan asmara, korban AK sudah dirujuk ke RS Hermina untuk mendapatkan tindakan medis atas luka pada tubuhnya. Setelah sebelumnya sempat diobati di RS Siloam," katanya, Senin (13/6/2022).
Sementara, AP sudah diamankan oleh personel unit Ranmor Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan, perkelahian dipicu masalah asmara. "Hasil pemeriksaan memang bisa dikatakan masalah asmara," katanya, Selasa (14/2/2022).
Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan yakni AP, pelaku penikaman menggunakan senjata tajam dikenakan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait