Vaksinasi anak di Palembang tidak menggunakan surat persetujuan orang tua. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari orang tua atau wali. Dinkes hanya meminta orang tua atau wali mendampingi saat penyuntikan.

"Dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya divaksinasi itu saja.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network