JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah pejabat di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) terkit kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Pada jumat (26/11/2021), dua pejabat di Dinas PUPR Muba dipanggil penyidik untuk diperiksa di Jakarta.
Keduanya yakn Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Muba, Dian Pratnamas Putra dan Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Muba, Frans Sapta Edwar. Selaian keduanya, penyidik juga memanggil Administrasi CV Era Karya Makmur, Saskia Arantika.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi tersebut untuk tersangka DRA dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait