Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. (Foto: Ist)

"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu resepsi tidak boleh," katanya.

"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya di dalam tapi di luar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," kata Ma'ruf.

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network