JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wapres menyebut usulan ini meneruskan aspirasi para kiai dan toko agama.
Diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun masyarakat tetap diimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.
"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ujar Ma'ruf saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin (12/7/2021).
Selain tentang rumah ibadah, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat peserta 30 orang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait