JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wapres menyebut usulan ini meneruskan aspirasi para kiai dan toko agama.
Diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun masyarakat tetap diimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.
"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ujar Ma'ruf saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin (12/7/2021).
Selain tentang rumah ibadah, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat peserta 30 orang.
"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu resepsi tidak boleh," katanya.
"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya di dalam tapi di luar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," kata Ma'ruf.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait