Ustaz cabul asal OKI divonis 7 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa RP langsung merespons vonis hakim dengan meminta agar hukumannya tersebut diringankan. "Saya mohon keringan yang mulia," ucap terdakwa.

RP ditangkap Satreskrim Polres OKI berdasarkan laporan dari orang tua korban, Rabu (17/11/2021) lalu. RP ditangkap polisi di ponpes tempatnya mengajar.

Dalam melancarkan aksinya, modus terdakwa yakni dengan cara memanggil korban yang seolah-olah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Setelah itu, para korban disuruh untuk membuka baju dan celana dan terjadi perbuatan asusila. RP juga merekam tindakan asusila tersebut untuk mengancam korban dalam melampiaskan hasratnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network