KAYUAGUNG, iNews.id - RP (12) oknum ustaz di Kabupaten OKI, Sumsel divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap 12 santri. Vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang digelar secara virtual diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, Selasa (8/3/2022).
"Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira pembacakan putusan.
Editor : Berli Zulkanedi