Ustaz cabul asal OKI divonis 7 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KAYUAGUNG, iNews.id - RP (12) oknum ustaz di Kabupaten OKI, Sumsel divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap 12 santri. Vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang digelar secara virtual diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, Selasa (8/3/2022).

"Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira pembacakan putusan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network