Unsri bentu Satgas untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di masa depan. (Foto: Ist)

Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12/2021) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.

Sedangkan oknum dosen berinisial R yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021).

Oknum dosen FE berinisial R dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F,, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network