UMP Sumsel 2022 direkomendasikan tetap sama dengan tahun 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya tidak memandang positif terkait besaran nilai upah tersebut karena menganggap perhitungan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Kendati demikian berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran nilai UMP tersebut mendapat penolakan dari unsur pekerja dalam rapat dewan pengupahan yang berlangsung Senin (15/11) itu ditandai serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat.

Alasannya mereka menganggap upah minimum seharusnya dihitung berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP nomor 36 tersebut lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Melainkan data yang didapat itu berdasarkan survei penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network