Kemenaker menyebut Sumsel termasuk salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Salah satunya Sumatera Selatan (Sumsel). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan empat provinsi yang tidak naik upah minimnya tahun depan yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas, sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual, Senin (15/11/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network