Menurut dia, kenaikan upah minimum dilakukan dalam mengentaskam kemiskinan. Saat ini upah ini ditetapkan di masing-masing kabupaten ataupun provinsi. "Dengan formula penyuasaian. Ini formulanya juga dari dewan pengupahan nasional yang mana diataur dalam pasal 26 tahun 2021," katanya.
Dia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. Adapun, Kementerian yanh digawangi oleh Menteri Ida Fauziyah ini menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
"Kemnaker mendukung proses penetapan ump dari gubernur agar kondusif jangan sampai daerah dan wilayah yang tidak menuruti kondisinya proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait