Buruh di Sumsel protes keputusan yang menatapkan UMP 2022 sama dengan UMP 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, perhitungan UMP 2022 menggunakan aturan baru yang dinilai belum saatnya dilakukan terlebih lagi UU 11 tentang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan.

"Kedua, kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh," katanya. 

Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang lalu, pihaknya meminta kenaikan UMP di Sumsel kisaran 7-10 persen atau kisaran Rp3.364.554 - Rp3.458.890. "Di kondisi saat ini kami rasakan masih realistis kenaikannya," kata Ali.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network