Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.
Dijelaskan Koimudin, PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.
"Pasca penetapan, kami harap seluruh pelaku usaha dapat menerapkan aturan mengenai pengupahan tenaga kerja ini," kata Koimudin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait