PALEMBANG, iNews.id - UMK Sumatera Selatan 2023 telah ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah daerah pada akhir Desember 2022. Tidak semua daerah menetapkan UMK (upah minimum kabupaten/kota), sehingga UMK-nya mengikuti upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Selatan 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 877/KPTS/Disnakertrans/2022, UMP Sumsel 2023 ditetapkan sebesar Rp3.404.177 naik sebesar Rp259.731 dari UMP Sumsel 2022 sebesar Rp3.144.446. UMP ditetapkan melalui mekanisme rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur tenaga kerja, pengusaha dan pemerintah.
UMP ditetapkan dan diumumkan lebih dulu, karena menjadi acuan kabupaten dan kota dalam menetapkan UMK. Sesuai peraturan menteri tenaga kerja, kabupaten dan kota dapat menentukan UMK dengan besaran di atas UMP atau mengikuti UMP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait