UMK dan UMP ditetapkan setiap tahun dan menjadi isu hangat di kalangan pengusaha dan pekerja melalui serikat buruh. Standar upah minimum ini mulai muncul sekitar tahun 2000 dengan tujuan agar pekerja mendapatkan upah yang layak.
Daftar UMK Sumatera Selatan 2023 :
1. UMK Kota Palembang Rp3.565.409
2. UMK Kabupaten Muara Enim Rp3.538.556
3. UMK Kabupaten Musi Banyuasin Rp3.502.873
4. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Rp3.464.303
5. UMK Kabupaten Banyuasin Rp3.442.243
6. UMK Kabupaten Empat Lawang Rp3.404.177
7. UMK Kota Pagaralam Rp3.404.177
8. UMK Kabupaten Musi Rawas Rp3.404.177
9. UMK Kabupaten PALI Rp3.404.177
10. UMK Kabupaten Ogan Ilir Rp3.404.177
11. UMK Kabupaten Ogan Komering Ilir Rp3.404.177
12. UMK Kota Pagar Alam Rp3.404.177
13. UMK Kabupaten PALI Rp3.404.177
14. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Rp3.404.177
15. UMK Kabupaten Musi Rawas Utara Rp3.404.177
16. UMK Kota Lubuklinggau Rp3.404.177
17. UMK Kabupaten Lahat Rp3.404.177
Terlihat dari daftar UMK Sumatera Selatan 2023, hanya lima daerah yang menetapkan UMK. Sementara 12 daerah lainnya memutuskan mengikuti UMP Sumatera Selatan 2023 Rp3.404.177.
UMK Sumatera Selatan 2023 tertinggi berada di Kota Palembang Rp3.565.409 disusul Muara Enim Rp3.538.556 dan di tempat ketiga Musi Banyuasin Rp3.502.873. Muara Enim dan Musi Banyuasin merupakan daerah kaya hasil tambang yakni batu bara, minyak dan gas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait