"Korban langsung di bawah ke rumah sakit terdekat, karena akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian tangan sebelah kanan saru lobang," ujar AKP Irwan Sidik.
Kapolsek Kalidoni tersebut juga mengungkapkan, bahwa pelaku yang sempat melarikan diri kini telah diamankan warga dan anggota Polsek Kalidoni.
"Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau dengan gagang dibungkus kertas kardus yang digunakannya saat melakukan aksinya kemarin," katanya
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Amit dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas dua tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait