Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker dan PP 36/2021 tentang pengupahan, serta mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.
"Kami juga akan melakukan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP 36/2021," katanya.
Permenaker yang akan melalui penyempurnaan antara lain Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, Permenaker 7/2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
"Akan ada penyusunan Permenaker baru tentang Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupah," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait