JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan masa pemulihan ekonomi seperti pemberian tunjangan hari raya (THR). Hal ini tindaklanjut PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.
"Dengan Kemendagri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait