Lima oknum polisi tersangka pembunuhan Brigadir Eko dipecat dalam s idang etik di Mapolda Jambi. (Foto: iNews)

Mantan kelima anggota polisi tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Peristiwa penganiayaan tragis tersebut sebelumnya terjadi di sebuah rumah indekost di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Jenazah Brigpol Eko Winarno Saputra yang ditemukan tak bernyawa di lokasi sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi. 

Selain memecat dan menahan lima oknum anggota, Polda Jambi juga telah menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan berdarah tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network