JAMBI, iNews.id – Lima oknum anggota Polda Jambi yang terlibat kasus pembunuhan terhadap rekan sesama polisi, Brigpol Eko Winarno Saputra, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Keputusan tersebut diambil usai kelimanya menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung marathon di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi.
Kelima oknum polisi yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Aiptu FA, Aiptu EF, Bripka DHR, Brigpol UPE, dan Bripda EBD. Kelimanya diketahui terdiri atas senior hingga junior (adik letting) dari korban.
Sidang kode etik yang digelar secara tertutup sejak Kamis hingga Jumat malam tersebut menyatakan bahwa para tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Pimpinan sidang etik memutuskan kelima tersangka melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian, sehingga layak dijatuhi sanksi administratif tertinggi berupa PTDH.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pelaksanaan sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen tegas pimpinan dalam menindak setiap oknum yang melanggar hukum.
"Sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polda Jambi terhadap penegakan hukum internal. Kami memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (8/8/2026).
Usai dipecat dari keanggotaan Polri, status kelimanya kini resmi menjadi masyarakat biasa dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi. Berkas perkara pidana umum kelimanya dilimpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk proses hukum lanjutan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait