Pelaku ditangkap tanpa perlawanan langsung digiring ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Modus pelaku ini akan jual beli karet sebanyak 20 ton. Namuan sampai hari yang ditentukan, karet yang dijanjikan tak kunjung ada. Saat korban cek ke tempat pelaku ternyata tidak ada pangkalan karet," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerrat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait