"Benar telah diamankan, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP," ujar Kompol Tri dikutip dari palembang.inews.id, Rabu (18/5).
Selain mengamankan A, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya Iphone, surat perjanjian utang piutang, surat pernyataan dan surat penitipan uang, surat perjanjian pengembalian dana, buku notaris dan foto korban menyerahkan uang ke RW. "RW masih dalam pengejaran," katanya.
Sementara tersangka A mengakui hanya dijebak oleh RW yang masih burun. Menurutnya, RW yang menerima uang dari korban. "Setahu saya Rp300-Rp400 juta, setelah itu tidak tahunya dikirim korban lagi tapi saya tidak tahu," katanya.
Amelia mengungkapkan, RW mengaku bisa membantu meluluskan anak korban karena ada kerabatnya yang bisa membantu menjebolkan menjadi anggota polisi. "Saya hanya diberi uang Rp10 juta dan itupun saya belikan jam sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi," kata perempuan cantik ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait