PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat sebaiknya terus berhati-hati saat membeli berbagai produk makanan. BPOM dan Pemkot Palembang menemukan makanan mengandung rhodamin B, bahan kimia yang biasa digunakan untuk pewarna sintetis pada tekstil dan kertas.
Makanan mengandung bahan berbahaya itu ditemukan dalam sidak dan uji sampel 34 bahan pangan di Pasar Tradisional 10 Ulu Palembang, Selasa (17/5/2022).
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, ketika melakukan sidak di pasar tradisional tersebut pihaknya menguji sampel di antaranya tahu, mi, kue, ikan asin, ikan giling, dan terasi.
Hasil uji sampel bahan pangan tersebut ditemukan satu produk yakni terasi mengandung pewarna yang biasa digunakan untuk industri tekstil dan kertas jika dikonsumsi bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Pewarna tersebut ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait