Seorang perempuan di Palembang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan diduga pelaku penipuan pada peserta seleksi calon bintara polisi. Pelaku A (23) bersama rekannya RW (DPO) dilaporkan korbannya Ida (46) dengan total kerugian Rp590 juta. 

Kasus ini berawal pada tahun 2020 lalu, korban dikenalkan oleh dua saksi dengan RW. Menurut saksi, RW dapat membantu anaknya yang sedang mengikuti seleksi calon bintara polisi

Setelah berkenalan berlanjut dengan pernyataan RW sanggup untuk membantu anak korban dengan syarat diserahkan uang Rp590 juta. Untuk meyakinkan korban, RW membuat surat perjanjian di salah seorang notaris yang kemudian diketahui surat tersebut dipalsukan oleh tersangka A.  

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, Unit Pidsus dan Ranmor sudah mengamankan seorang perempuan terduga kasus penipuan dan penggelapan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network