"Belasan korban sudah membayar down payment (DP) atau uang muka bahkan yang sudah melakukan pelunasan untuk acara di bulan Mei 2024 mendatang. Namun, saat ini uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp5,6 juta," ucapnya.
Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), salah satu korban menyampaikan, ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi pada 29 September 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait