PALEMBANG, iNews.id - Jaka Perdana, pemilik salah satu wedding organizer (WO) di Kota Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Jaka ditangkap karena menipu belasan pasang calon pengantin.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, Jaka ditangkap dari tempat persembunyiannya di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Tersangka sudah menjadi buronan polisi selama satu bulan. Ada 14 calon pasangan pengantin yang ditipu tersangka dengan kerugian total mencapai Rp1,3 miliar," ujar Kompol Wira, Sabtu (28/10/2023).
Dia mengungkapkan, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan oleh Kejaksaan sudah dinyatakan P21. Saat ini, kata dia tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidang.
"Belasan korban sudah membayar down payment (DP) atau uang muka bahkan yang sudah melakukan pelunasan untuk acara di bulan Mei 2024 mendatang. Namun, saat ini uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp5,6 juta," ucapnya.
Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), salah satu korban menyampaikan, ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi pada 29 September 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait