PLN melakukan penertiban pemakaian listrik tidak sah di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Menjelang akhir Semester I 2021, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) mampu menyelamatkan pendapatan PLN sebesar Rp23 miliar melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Program ini merupakan rangkaian pemeriksaan, penindakan dan penyelesaian dugaan penggunaan listrik tidak sah.

"PLN memiliki tim P2TL yang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik secara tidak sah," ujar Manajer Komunikasi PLN UI-S2JB, Sendy Rudianto, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, langkah penertiban pemakaian listrik tersebut selain bertujuan untuk menyelamatkan pendapatan PLN, juga demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network