PALEMBANG, iNews.id - Menjelang akhir Semester I 2021, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) mampu menyelamatkan pendapatan PLN sebesar Rp23 miliar melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Program ini merupakan rangkaian pemeriksaan, penindakan dan penyelesaian dugaan penggunaan listrik tidak sah.
"PLN memiliki tim P2TL yang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik secara tidak sah," ujar Manajer Komunikasi PLN UI-S2JB, Sendy Rudianto, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, langkah penertiban pemakaian listrik tersebut selain bertujuan untuk menyelamatkan pendapatan PLN, juga demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait